Minggu, 23 Maret 2008

TKI Asal Sumbawa Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

Senin, 24 Mar 2008 | 07:36 WIB


TEMPO Interaktif, Mataram:Seorang Tenaga Kerja Indonesia terancam hukuman gantung sampai mati di Kucing, Serawak Malaysia. Supriadi alias Edi Saputra, 21 tahun, asal Desa Klanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) setahun terakhir ini berada di Penjara Pusat di Kucing karena tuduhan pembunuhan.


Senin (24/3) siang nanti, orang tuanya, Muhammad Saleh dan Ondawati berangkat ke Kucing didampingi Koordinator Advokasi Kebijakan Perkumpulan Pancakarsa Endang Susilowati bersama pejabat ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat (NTB) berangkat untuk menjenguk.


Informasi Supriadi terancam hukuman gantung tersebut diperoleh keluarganya dari surat Konsul Muda Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Didi J. Zulhadji pada 25 September 2007 lalu. Belum jelas perkara pembunuhan yang dituduhkan kepada Supriadi, hanya disebutkan bahwa Supriadi berada di Penjara Pusat Kucing di Serawak. Diancam hukuman gantung karena melakukan pembunuhan,” kata Endang Susilowati mengutip isi surat Konsul Muda KJRI tersebut.


Ayah Supriadi, Muhammad Saleh , mengaku terkejut menerima surat tersebut. “Saya sampai pingsan,” kata Saleh. Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB Syamsul Kamil, mengatakan bahwa rencananya sesampainya di Kucing, Selasa (25/3) besok, akan menemui Konsulat Jenderal RI dan pengacara yang telah mendampingi Supriadi di persidangan. “Mudah-mudahan bisa meringankan hukuman,” ujarnya.

Tidak ada komentar: