Selasa, 18 Desember 2007

Perjuangkan kenaikan gaji PRT Asing di Hong Kong!

Pernyataan Sikap ATKI-HK
Dalam Perayaan Hari Migran Internasional

Perjuangkan kenaikan gaji PRT Asing di Hong Kong!Pada tahun 1990, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan 18 Desember sebagai Hari Migran Internasional. Pengesahan tanggal ini bersamaan dengan pengesahan Konvensi Perlindungan bagi Buruh Migran dan Keluarganya. Konvensi atau kesepakatan ini berisi hak-hak yang harus diterima oleh buruh migran termasuk hak untuk bekerja, untuk tinggal dan untuk pergi.


Tapi adanya Konvensi ini tidak berarti telah menjamin hak-hak buruh migran akan otomatis dipenuhi. Perlindungan dan penegakan terhadap hak-hak buruh migran tidak akan pernah terwujud jika buruh migran tidak memperjuangkannya.

Sebagai buruh migran yang bekerja di sektor pembantu rumah tangga, kita benar-benar merasakan perlakuan diskriminatif pemerintah Hong Kong terhadap kita. Berbagai kebijakan dan peraturanpun sengaja dibuat untuk mengingkari hak-hak yang seharusnya kita dapatkan.

Setiap hari jam kerja kita sangat panjang, yaitu antara 16-20 jam per hari dan 24 jam siap panggil. Hal ini diperparah sejak pemerintah menghapus ijin tinggal luar bagi pembantu asing tahun 2003, yang artinya kita dipaksa untuk tinggal di rumah majikan dengan akomodasi ala kadarnya. Sementara gaji yang kita terima amat minim dan kapanpun krisis menghantam Hong Kong, gaji kita selalu dikorbankan terlebih dahulu.

Tahun 2003, pemerintah Hong Kong memotong gaji kita sebanyak HK$400, dari HK$3670 menjadi HK$3270, dan menerapkan pajak sebesar HK$400/bulan untuk menutupi keuangan negara yang sedang defisit. Meski perekonomian Hong Kong mulai pulih sejak tahun 2004 dan gaji buruh lokal telah dikembalikan ke tingkat semula, pemerintah sama sekali tidak berniat menaikan gaji pembantu asing sebab pemerintah tetap menginginkan pajak dari gaji kita.

Berkat perjuangan tiada henti kita, pemerintah Hong Kong terpaksa menaikan gaji pembantu asing dengan cara mengangsur. Tapi gaji minimum HK$3480 saat ini masih belum memenuhi tuntutan kita yaitu minimal kembali ke tingkat HK$3670. Kita tidak akan berhenti berjuang sampai tuntutan kita dipenuhi.

Disisi lain, pembantu asing harus dibelenggu oleh kebijakan two week rule (aturan 2 minggu visa) yang memaksa kita untuk meninggalkan Hong Kong dalam waktu 14 hari setelah finish kontrak atau di-PHK. Akibatnya, banyak pembantu asing yang terpaksa bertahan dalam kondisi kerja yang tidak manusiawi demi menyelesaikan kontrak 2 tahun. Dibawah peraturan two week rule ini, pembantu asing juga tidak diijinkan ganti majikan tanpa alasan yang memenuhi kriteria imigrasi.

Berbeda dengan buruh migran yang bekerja di sektor lain, pembantu rumah tangga asing tidak akan pernah diijinkan untuk menjadi residen Hong Kong meski sudah bekerja lebih dari 7 tahun. Rancangan undang-undang anti diskriminasi yang sedang dalam perdebatan juga menolak memasukan departemen imigrasi.

Persoalan-persoalan inipun didiskusikan di Konferensi Pertama Buruh Migran Asia di Hong Kong yang diselenggarakan pada tanggal 25 Nopember kemarin. Lebih dari 100 orang pimpinan organisasi dari Indonesia, Filipina, Sri Lanka, Nepal, dan Thailand berkumpul untuk mencari pemecahan dan tuntutan kepada pemerintah Hong Kong.

Di hari yang bersejarah ini, mari kita ramaikan jalan-jalan di Hong Kong dengan suara dan tuntutan kita. Di hari migran internasional kali ini, mari kita ikrarkan komitmen, keteguhan dan persatuan kita untuk meneruskan perjuangan demi hak-hak dan penghidupan kita.

Hong Kong, 18 Desember 2007

ATKI-HK

Assosiasi Tenaga Kerja Indonesia Hong Kong
c/o: APMM, Jordan road no. 2, Kowloon, Hong Kong SAR
phone: +852 23147316 Fax: +852 27354559
blog: http://atkihongkong.blogspot.com

Tidak ada komentar: